GridFame.id – Tukin PNS (Pegawai Negeri Sipil) kembali naik Agustus maksimal Rp33 Juta.
Presiden Jokowi telah menetapkan tukin (tunjangan kinerja) PNS pada bulan Agustus dengan besaran Rp33 juta untuk kelas tertentu.
Pemberian tukin (tunjangan kinerja) PNS dilakukan setiap bulan di samping pemberian penghasilan lainnya yang sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan dan dapat mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 pada bulan Agustus 2022 sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
PNS yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja PNS dan kenaikan tunjangan kinerja 2022 pada bulan Agustus adalah yang telah dipertimbangkan mengenai penilaian reformasi biroraksi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
Lantas apakah tukin PNS mengalami kenaikan pada bulan Agustus 2022 ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah?
Berdasar data yang didapat, hanya terdapat satu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai kenaikan tunjangan kinerja 2022 bagi PNS di Badan Kepegawaian Negara.
Daftar tunjangan kinerja PNS di BKN
Merujuk pada Perpres No.103 Tahun 2022, tunjangan kinerja PNS di BKN mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 dengan besaran Rp33 juta.
Berikut ini daftar tukin PNS 2022 di BKN sesuai dengan kelas jabatannya.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS 2022 Naik per 1 Agustus? Segini Besaran Gapok ASN
Kelas 17 (Rp33.240.000), Kelas 16 (Rp27.577.500), Kelas 15 (Rp19.280.000), Kelas 14 (Rp17.064.000), Kelas 13 (Rp10.936.000), Kelas 12 (Rp9.896.000), Kelas 11 (Rp8.757.600), Kelas 10 (Rp 5.979.200)
Kelas 9 (Rp5.079.200), Kelas 8 (Rp4.595.150), Kelas 7 (Rp3.915.950), Kelas 6 (Rp3.510.400), Kelas 5 (Rp3.134.250), Kelas 4 (Rp2.985.000), Kelas 3 (Rp2.898.000), Kelas 2 (Rp2.708.250) dan Kelas 1 (Rp2.531.250)
Sesuai dengan pasal 4 tukin bagi pegawia BKN diberikan sejak Perpres ini diberlakukan yakni pada 15 Juli 2022.
Jadi bisa dipastikan bahwa ada kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS BKN yang akan terjadi pada Agustus 2022.
Meskipun demikian terdapat beberapa kategori yang dipastikan tidak dapat kenaikan tunjangan PNS BKN yakni sebagai berikut:
Pertama, PNS di lingkungan BKN yang tidak memiliki jabatan tertentu atau yang diberhentikan sementara (dinonaktifkan).
Kedua, PNS di lingkungan BKN uang diberhentikan jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu atau PNS yang sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara.
Terakhir, kategori yang tidak masuk dalam pemberian kenaikan tunjangan yakni PNS yang masuk bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Semoga bermanfaat.
***
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Masuk Tahun Ajaran Baru? Ini Kata Kemdikbud
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar