Suharmen mengatakan pemerintah akan membatasi usia maksimal 56 tahun, karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunannya (BUP) 58 tahun.
Sedangkan batas 56 tahun itu ada satu tahun proses administrasi, seperti seleksi dan administrasi lainnya.
Berdasar keterangannya, honorer yang bekerja setelah 31 Desember 2021 maka bisa dipastikan yang bersangkutan belum setahun bekerja sebagai honorer, sehingga tidak masuk dalam pendataan honorer.
Dalam SE tersebut, ada lima kriteria honorer yang akan didata untuk menjadi acuan pengangkatan PPPK diantaranya:
Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
***
Baca Juga: 7 Kategori Guru Honorer yang Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Perlu Tes, Termasuk Diantaranya?
Source | : | JPNN,Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar