GridFame.id – Tenaga honorer tua tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022-2023 ini kata BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Kabar kurang baik datang untuk tenaga honorer tua yang dinyatakan tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022 -2023.
Tenaga honorer tua adalah honorer yang telah mencapai usia di atas 56 tahun.
Kategori tenaga honorer yang memiliki usia di atas 56 tahun dikabarkan tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022-2023.
Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam SE Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Penetapan tenaga honorer tua yang tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022 juga dipertegas oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen.
Dirinya mengatakan ada cut off untuk honorer yang akan mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK.
Di mana cut off dimulai dari usia sampai penentuan masa pengabdian. Cut off tersebut untuk pendaftaran usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
"Jadi cut off untuk pendaftaran usia minimal 20 tahun maksimal 56 tahun," jelasnya sebagaimana dikutip GridFame.id dari JPNN.
Suharmen mengatakan, hingga saat ini masih ada tenaga honorer yang berusia di atas 56 tahun.
Menurutnya masih terdapat pertimbangan khusus sehingga ada batas minimal dan maksimal dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Berikut 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pendataan Honorer Seluruh Pegawai Non ASN
Suharmen mengatakan pemerintah akan membatasi usia maksimal 56 tahun, karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunannya (BUP) 58 tahun.
Sedangkan batas 56 tahun itu ada satu tahun proses administrasi, seperti seleksi dan administrasi lainnya.
Berdasar keterangannya, honorer yang bekerja setelah 31 Desember 2021 maka bisa dipastikan yang bersangkutan belum setahun bekerja sebagai honorer, sehingga tidak masuk dalam pendataan honorer.
Dalam SE tersebut, ada lima kriteria honorer yang akan didata untuk menjadi acuan pengangkatan PPPK diantaranya:
Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
***
Baca Juga: 7 Kategori Guru Honorer yang Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Perlu Tes, Termasuk Diantaranya?
Source | : | JPNN,Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar