Sementara itu untuk dokumen persyaratannya berikut yang harus dipenuhi bagi calon mempelai pria dan wanita.
Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:
Surat keterangan untuk nikah (N1), Surat keterangan asal usul (Model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orang tua (model 4).
Kemudian surat kematian istri bagi duda yang istrinya meninggal dunia, akta cerai dari pengadilan agama bagi yang duda cerai, surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberiatahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Fotokopi KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar, dispensasi pengadilan agama apabila usia kurang dari 19 tahun, surat izin atasan bagi anggota TNI/Polrim Surat keterangan KUA, Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Sedangkan berikut dokumen persyaratan nika calon mempelai wanita:
Surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4), surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia.
Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, pass foto 2x3 sebanyak 5 lembar, surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri.
Demikian beberapa dokumen hingga biaya nikah terbaru tahun 2022.
Baca Juga: Dear Calon Pengantin Ini 5 Vaksin yang Harus Dipenuhi Sebelum Menikah
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar