GridFame.id – Cek syarat hingga biaya terbaru nikah tahun 2022, bagi calon pengantin wajib tahu.
Dengan mengetahui syarat hingga biaya nikah tahun 2022 Anda yang hendak melangsungkan pernikahan dapat mempersiapkannya.
Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan syarat hingga biaya nikah harus dipersiapkan sejak jauh hari.
Ini dikarenakan dokumen persyaratan nikah juga terbilang cukup banyak yang harus dipenuhi.
Syarat hingga biaya nikah
Persyaratan nikah sendiri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.
Mengenai biaya nikah yang dilaksanakan di KUA itus atau sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.
Prosesi pernikahan yang dilakukan di kantor KUA akan berlangsung pada jam kerja operasional dari Senin-Jumat.
Tetapi jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, maka ada biaya nikah yang ditetapkan yakni sebesar Rp600 ribu.
Nantinya biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran menikah di KUA ada baiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.
Baca Juga: Diperbarui Lagi Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbaru per Agustus 2022
Sementara itu untuk dokumen persyaratannya berikut yang harus dipenuhi bagi calon mempelai pria dan wanita.
Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:
Surat keterangan untuk nikah (N1), Surat keterangan asal usul (Model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orang tua (model 4).
Kemudian surat kematian istri bagi duda yang istrinya meninggal dunia, akta cerai dari pengadilan agama bagi yang duda cerai, surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberiatahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Fotokopi KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar, dispensasi pengadilan agama apabila usia kurang dari 19 tahun, surat izin atasan bagi anggota TNI/Polrim Surat keterangan KUA, Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Sedangkan berikut dokumen persyaratan nika calon mempelai wanita:
Surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4), surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia.
Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, pass foto 2x3 sebanyak 5 lembar, surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri.
Demikian beberapa dokumen hingga biaya nikah terbaru tahun 2022.
Baca Juga: Dear Calon Pengantin Ini 5 Vaksin yang Harus Dipenuhi Sebelum Menikah
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar