LPSK juga menduga ada desakan dari pihak lain kepada Putri Candrawati sehingga dia melakukan pengajuan diri untuk dilindungi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dugaan ini juga menjadi salah satu pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Apalagi, Bareskrim Polri sudah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi pada Putri.
"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri) ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan pada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan, tapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan sebagai terlindung LPSK," tutur Hasto, Senin (15/8/2022) dikutip Kompas.com.
Sejak awal, kata Hasto, banyak kejanggalan yang dicurigai LPSK.
Pertama, LPSK menerima dua permohonan yang diajukan Putri, yakni tanggal 8 Juli 2022 dan laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
Dua laporan tersebut memiliki tanggal yang berbeda, tetapi mempunyai nomor registrasi sama.
Kejanggalan semakin kuat ketika LPSK tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Putri.
Ini membuat LPSK ragu bahwa Putri membutuhkan perlindungan lembaganya.
LPSK sudah mencoba dua kali berkomunikasi dengan Putri, namun Putri tidakpernah bisa memberikan keterangan, dikutip dari Tribunnews.
Source | : | tribunnews,KompasTV |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar