Kamaruddin Bakal Laporkan Balik Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi dan sang suami, Ferdy Sambo bakal dilaporkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.
Kamaruddin mengungkapkan, dampak dari laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merusak nama baik Brigadir J.
Selain stigma pelaku pelecehan seksual yang melekat, Brigadir J pada Senin (11/7/2022) tidak dikebumikan secara kedinasan.
Barulah tiga pekan ke depan, usai otopsi ulang yakni Rabu (27/7/2022), jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan dengan terhormat.
Laporan palsu bisa dipidana.
Seperti diketahui pidana terhadap kasus laporan palsu bisa terancam hukuman pidana paling berat hingga 1,4 tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman terhadap pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu. Hal itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Sebagai informasi, perkara dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terungkap merupakan upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.
Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu," tutur Kamaruddin.
"Pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop," kata Kamaruddin melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022).
Atas laporan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, Kamaruddin akan membuat laporan balik tentang laporan palsu, dikutip dari Tribunnews.
Source | : | tribunnews,KompasTV |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar