3. Tunjangan fungsional
Tunjangan fungsional akan diberikan kepada kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional (tenaga pendidikan, kesehatan, juga tenaga lainnya).
4. Tunjangan beras
Tunjangan berasa akan diberikan kepada pegawai negeri sipil serya keluarganya dalam bentik uang sebanya 10kg per orang.
5. Tunjangan pajak
Tunjangan pajak diberikan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku yakni tentang pajak penghasilan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berjanji untuk melindungi kesehatan baik PNS yang aktif maupun telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Kabar Baik Tunjangan 2 PNS Ini Naik di Bulan Agustus Menurut Aturan dari Jokowi
Source | : | Grid Fame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar