GridFame.id – Berikut daftar tunjangan dan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) terbaru Agustus 2022.
Belum lama ini diberitakan bahwa gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) naik pada 2023 mendatang.
Adapun wacana tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi.
Dalam pidato yang belum lama ini dilaksanakan, Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan mengenai RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan dan Rapat Bersama.
Agenda pembacaan Nota Keuangan itu menjadi salah satu agenda yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Walau belum terungkap secara eksplisit, namun pemerintah sudah sejak lama dikabarkan akan kembali menaikkan gaji pokok PNS di tahun 2023 mendatang.
Bocoran tentang kenaikan gaji PNS tersebut juga sejalan dengan inovasi pemerintah yang akan memanfaatlan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Di mana dengan adanya rencana tersebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan pegawai, yang mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Kenaikan belanja barang tersebut dipastikan menjadi tanda kemungkinan besar akan terjadi kenaikan gaji PNS di tahun 2023.
Lantas berapakah gaji dan tunjangan PNS yang berlaku saat ini?
Untuk saat ini peraturan gaji dan tunjangan PNS masih diatur dalam peraturan pemerintah No.15 tahun 2019.
Baca Juga: Adakah Kenaikan Gaji PNS 2023? Begini Rinciannya Gaji yang Berlaku Saat Ini
Adapun rincian daftar gaji dan tunjangan PNS berbeda-beda berdasarkan gologan jadi penerima gaji akan mendapat nominal yang berbeda.
Golongan IA (Rp1.560.800-Rp2.335.800), golongan 1B (Rp1.704.500-Rp2.472.900), 1C (Rp1.776.600-Rp2.577.500) dan 1D (Rp1.851.800-Rp2.868.500).
Golongan IIA (Rp2.022.200-Rp3.373.600), IIB (Rp2.208.0400- Rp3.516.300), IIC (Rp2.301.800 Rp3.655.00), dan IID (Rp2.399.200- Rp3.820.000).
Golongan IIIA (Rp2.579.400- Rp4.236.400), IIIB (Rp2.688.500-Rp4.415.600), IIIC (Rp2.802.300-Rp4.602.400) , IIID (Rp2.920.800-Rp4.797.000).
Golongan IVA (Rp3.044.300-Rp5.000.000), IVB (Rp3.173.100-Rp5.211.500), IVC (Rp3.307.300- Rp5.431.900), IVD (Rp3.477.200-Rp5.661.700), IVE ((Rp3.593.100-Rp5.901.200)
Selain mendapat gaji seornag PNS juga mendapat beragam jenis tunjangan tiap bulannya.
1. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga yakni terdiri dari tunjangan suami dan isteri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10 persen atau 2 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan jabatan
Baca Juga: Daftar 5 Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes CAT Siapa Saja?
Tunjangan ini akan diberikan oleh PNS yang memimpin sebuah kesatuan organisasi.
Adapin untuk besarannya yakni eselin 4a (Rp540 ribu), eselon 3b (Rp980 ribu), eselon 3a (Rp1.260.000), dan eselon 2b (Rp2.025.000).
3. Tunjangan fungsional
Tunjangan fungsional akan diberikan kepada kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional (tenaga pendidikan, kesehatan, juga tenaga lainnya).
4. Tunjangan beras
Tunjangan berasa akan diberikan kepada pegawai negeri sipil serya keluarganya dalam bentik uang sebanya 10kg per orang.
5. Tunjangan pajak
Tunjangan pajak diberikan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku yakni tentang pajak penghasilan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berjanji untuk melindungi kesehatan baik PNS yang aktif maupun telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Kabar Baik Tunjangan 2 PNS Ini Naik di Bulan Agustus Menurut Aturan dari Jokowi
Source | : | Grid Fame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar