GridFame.id – Berikut ini rincian lengkap daftar gaji janda duda PNS terbaru 2022
Salah satu hal yang diinginkan oleh setiap orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapat jaminan pemerintah berupaa gaji setelah pensiun.
Diketahui setiap masuk awal bulan tepatnya tanggal 1 mereka dipastikan mendapatkan uang bulanan baik yang masih akti maupun non aktif.
Mengenai gaji pensiunan PNS sendiri telah termaktub dalam peraturan pemerintah (PP) NO.18 Tahun 2019 entang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
Tentunya mengenai besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun jelas berbeda.
Karena besarannya tergantung dari masa kelas dan juga jabatan yang diemban.
Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.
Bukan hanya gaji, seorang PNS purnabakti akan mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan yang selama ini berjalan dikelola oleh BUMN yakni PT Taspen dan penyalurannya melalui kantor pos.
Lantas berapa gaji pensiunan serta PNS janda dan duda?
Berikut ini besaran gaji yang diterima pensiunan berdasarkan golongannya sebagai berikut:
pnsBaca Juga: Adakah Kenaikan Gaji PNS 2023? Begini Rinciannya Gaji yang Berlaku Saat Ini
Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Sedangkan, besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda.
Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200;
-Baca Juga: Tidak Kalah Jauh Ini 5 Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Apa Saja?
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Berbeda dengan pensiunan PNS, segini gaji yang akan diterima janda/duda dari PNS pensiunan yang meninggal dunia
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300;
Demikian gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) janda dan duda terbaru 2022.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Daftar 5 Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes CAT Siapa Saja?
Source | : | GridFame.ID,Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar