• Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
• Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
• Operasional Ahli: Rp 11.610.000
• Operasional Terampil: Rp 9.810.000
• Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
• Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
• Calon PNS (CPNS): Rp 4.860.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
• Keahlian Utama: Rp 33.030.000
• Keahlian Madya: Rp 28.710.000
• Keahlian Muda: Rp 23.850.000
• Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
• Keahlian Utama: Rp 31.770.000
• Keahlian Madya: Rp 26.550.000
• Keahlian Muda: Rp 23.580.000
• Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
• Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
• Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
• Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
• Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Baca Juga: Pensiunan PNS Bisa Dapat 1 M, Ada Peluang Juga Untuk PPPK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Intip Gaji PNS DKI Jakarta yang Kata Anies "Menggiurkan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar