Adapun persyaratan lainnya yakni diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah beekrja paling singkat 31 Desember 2021.
Sedangkan dari segi usia honorer paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 21 Desember 2021.
Persyaratan ini sebagaiaman termaktub dalam SE MenPANRB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Sementara itu KemenPANRB meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Alex Denni, data tersebut harus diselesaikan paling lambat pada 30 September 2022.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pendataan bertujuan memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dirinya juga menegaskan pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN,” tandasnya.
Baca Juga: Berikut 7 Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK 2022 Siapa Saja Mereka?
Source | : | kompas,GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar