GridFame.id – Mohon maaf, yang masuk 3 kelompok honorer ini tidak masuk dalam pendataan non ASN.
Bagi Anda yang masuk dalam 3 kelompok honorer tersebut tidak bisa masuk dalam pendataan non ASN.
Untuk melihat lebih jelasnya, siapa saja yang masuk 3 kelompok honorer yang dialihkan ke outsourcing cek ulasan lengkapnya berikut ini.
Untuk diketahui bersama, aplikasi pendataan non ASN sudah diluncurkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB pada 24 Agustus.
Namun sayangnya dalam aplikasi tersebut ada tiga kelompok yang tidak masuk dalam pendataan non ASN.
Tiga kelompk honorer tersebut diantaranya petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan.
Adapun nantinya tiga kelompok honorer tersebut akan dialihkan ke tenaga outsourcing atau alihdaya.
Lebih lanjut, aka nada 2 kelompok tenaga non ASN yang bisa masuk pendataan.
Beberapa diantaranya honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN, dan juga pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Meski masuk dalam pendataan non ASN, namun kelompok tersebut juga harus memenuhi ketentuan lainnya yakni pembayaran gaji langsung menggunakan APBN dan APBD (instansi daerah).
Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Baca Juga: Berikut 7 Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK 2022 Siapa Saja Mereka?
Adapun persyaratan lainnya yakni diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah beekrja paling singkat 31 Desember 2021.
Sedangkan dari segi usia honorer paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 21 Desember 2021.
Persyaratan ini sebagaiaman termaktub dalam SE MenPANRB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Sementara itu KemenPANRB meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Alex Denni, data tersebut harus diselesaikan paling lambat pada 30 September 2022.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pendataan bertujuan memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dirinya juga menegaskan pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN,” tandasnya.
Baca Juga: Berikut 7 Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK 2022 Siapa Saja Mereka?
Source | : | kompas,GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar