Sebelum melajukan pendaftaran, masyarakat harus memnuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.
Berikut ini beberapa syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.
Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
Untuk pendaftarannya, akan didata oleh Kementerian Sosial (Dinas Sosial Kabupaten/Kota) sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Sedangkan kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Simak Caranya!
Source | : | Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar