GridFame.id – Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan PBI 2022 yang iurannya full ditanggung pemerintah.
BPJS Kesehatan PBI merupakan salah satu jenis kepesertaan yang disediakan oleh BPJS.
BPJS Kesehatan PBI sendiri dipernutukkan bagi penerima bantuan iuran.
Dilansir GridFame.id dari laman BPJS Kesehatan, PBI adalah fasilitas layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin atau termasuk dalam kategori orang tidak mampu.
BPJS Kesehatan PBI ini menjadi alternatif sekaligus solusi bagi masyarakat yang keberataan untuk membayar iuran BPJS mandiri setiap bulan.
Tak hanya itu, masyarakat yang kini menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa beralih ke BPJS Kesehatan PBI selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Nantinya iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.
“Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
Iqbal memastikan masyarakat bisa beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI.
Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan PBI?
Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI
Baca Juga: Apa Saja yang Tidak Ter-Cover BPJS Kesehatan? Berikut Ini Kriterianya
Sebelum melajukan pendaftaran, masyarakat harus memnuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.
Berikut ini beberapa syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.
Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
Untuk pendaftarannya, akan didata oleh Kementerian Sosial (Dinas Sosial Kabupaten/Kota) sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Sedangkan kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Simak Caranya!
Source | : | Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar