BPJS Kesehatan bisa saja dinonaktifkan atau Anda dapat memberhentikan layana tersebut jika masuk dalam kategori tertentu.
Beberapa diantaranya peserta pindah ke luar negeri sementara ataupun peserta dinyatakan meninggal dunia.
Jika kasusnya menunggak, maka status peserta BPJS Kesehata menjadi tidak aktif namun bukan berati berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.
Namun berbeda lagi bagi Anda yang tidak mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta BPJS kesehatan PBI.
BPJS Kesehatan PBI dikhususkan bagi mereka yang kurang mampu atau rentan miskin.
Untuk pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinsos Kabupaten/Kota.
Baru setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus lebih dulu terdaftar dalam DTKS.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Berikut 2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar