GridFame.id – Apakah masyarakat bisa berhenti layanan BPJS Kesehatan?
Sejumlah pertanyaan ini sering kali muncul di beberapa masyarakat luas mengenai berhenti menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Ada saja orang yang mau menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimiliki.
Seperti kita tahu BPJS Kesehatan adalah layanan jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakatnya.
BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh masyarakatnya.
Beragam manfaat bisa Anda dapatkan dari keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan, misalnya pelayanan kesehatan tingkat pertama, dokter praktik hingga rawat jalan.
Selain itu peserta juga akan mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan seperti tindakan medis baik bedah dan non bedah hingga rehabilitasi,
Namun bisakah seseorang berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Dikutip dari laman resminya peserta aktif BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaannya atau berhenti layanan tersebut.
Sebab BPJS Kesehatan sendiri adalah program pemerintah yang memuat secara jelas bahwa semua penduduk wajib menjadi peserta.
Dengan begitu tidak ada cara peserta aktif untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 2022 Iurannya Full Ditanggung Pemerintah
BPJS Kesehatan bisa saja dinonaktifkan atau Anda dapat memberhentikan layana tersebut jika masuk dalam kategori tertentu.
Beberapa diantaranya peserta pindah ke luar negeri sementara ataupun peserta dinyatakan meninggal dunia.
Jika kasusnya menunggak, maka status peserta BPJS Kesehata menjadi tidak aktif namun bukan berati berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.
Namun berbeda lagi bagi Anda yang tidak mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta BPJS kesehatan PBI.
BPJS Kesehatan PBI dikhususkan bagi mereka yang kurang mampu atau rentan miskin.
Untuk pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinsos Kabupaten/Kota.
Baru setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus lebih dulu terdaftar dalam DTKS.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Berikut 2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar