GridFame.id - Masih bingung soal perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?
Masih banyak yang penasaran dengan perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Padahal Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki perbedaan yang cukup jelaa.
Tak sedikit pula yang pusing soal cara mencairkan dana pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT).
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Nilai akumulasi iuran itu dibayarkan secara sekaligus dengan beberapa syarat.
Diantaranya peserta mencapai usia 56 tahun, peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
Atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Apabila peserta meninggal dunia, maka akan ada urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT, diantaranya istri/suami, anak, orang tua/cucu, dst.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, banyak yang belum mengetahui jika manfaat JHT dan JP itu berbeda.
Jika JHT bisa dicairkan meski belum masuk usia pensiun, JP hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau usia 56 tahun.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (3/3/2022), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.
Yaitu dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Mereka yang termasuk peserta Program Jaminan Pensiun adalah seluruh pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran.
Berikut adalah ketentuan peserta Jaminan Pensiun menurut BPJS Ketenagakerjaan:
Sementara itu, iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri atas 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Persentase iuran tersebut ditetapkan dari upah setiap bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Dari jumlah iuran yang terkumpul, nantinya pekerja akan mendapat beberapa manfaat. Yaitu:
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
Baca Juga: Skema Pensiunan ASN Diubah Begini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri dan DPR
Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di KompasTV dengan Judul "JHT Beda dengan Jaminan Pensiun (JP), Ini Besaran Iuran dan Manfaat JP"
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar