Tjahjo menegaskan instansi pemerintah akan diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 mendatang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," katanya.
"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," pungkas Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk memenuhi pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji," kata Tjahjo.
Selain honorer, pemerintah juga berencana mengurangi jumlah PNS.
Isu pengurangan abdi negara memang telah mengemuka sejak 2016, saat gagasan e-government mulai diimplementasikan sebagai sistem pelayanan publik terintegrasi.
Pemerintah sadar, persoalan utama yang selama ini menjadi kendala adalah birokrasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah bersuara terkait hal ini.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Segini Gaji PNS DKI Jakarta yang Bisa Untuk Nyicil Rumah
"Saya sudah perintahkan ke MenteriPANRB agar birokrasi diganti dengan artificial intelligence. Kalau diganti artificial intelligence birokrasi kita lebih cepat. Saya yakin itu," kata Jokowi, November 2019 lalu.
Dua pekan setelah pernyataan itu, Jokowi menegaskan keinginannya membuat sistem birokrasi yang cepat, sederhana, dan tak bertele-tele.
Source | : | Kompas.com,Tribun Kupang |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar