Pergantian jabatan struktural dengan robot bukan mustahil untuk dilakukan.
Jokowi menilai, kecerdasan buatan akan membuat pelayanan birokrasi semakin sederhana.
"Dengan big data yang kita miliki, jaringan yang kita miliki, memutuskan akan cepat sekali kalau kita pakai AI," katanya.
Berdasarkan catatan BKN, jumlah PNS per 30 Juni 2021 adalah 4,08 juta orang. Porsi terbesar adalah instansi daerah dengan angka 77% atau 3,1 juta orang.
Jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Indonesia mencapai 49 ribu orang dengan komposisi terbesar di daerah sebanyak 95% atau 47 ribu.
Aoalagi, pemerintah memastikan pada tahun ini akan fokus merekrut PPPK, sekaligus memastikan tidak ada formasi CPNS yang tersedia dalam seleksi rekrutmen.
Dilansir dari Tribun Kupang, berikut Kriteria Honorer atau pegawai non-ASN agar bisa ikut Seleksi ASN atau Seleksi PPPK 2022 yakni:
Baca Juga: Skema Pensiunan ASN Diubah Begini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri dan DPR
1.Tenaga honorer statusnya adalah THK-II yang resmi masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2.Tenaga honorer atau pegawai non ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3.Tenaga honorer yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
5.Tenaga hoorer juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Usia tenaga honorer paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Sedih Banget! Tenaga Honorer Ini Diblakclist Tak Bisa Lagi Jadi PNS
Source | : | Kompas.com,Tribun Kupang |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar