GridFame.id- Berikut ini kriteria tenaga honorer yang boleh ikut tes CPNS.
Untuk kita tahu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan mulai bulan depan akan resmi dihapuskan.
Kabar tentang penghapusan tenaga honorer ini disampaikan oleh Kementerian PANRB beberapa waktu lalu.
Sebagai gantinya tenaga honorer tersebut akan dialihkan ke perusahaan alih daya (outsourcing).
Namun ada beberapa kriteria yang masih bisa berpeluang menjadi ASN dengan mengikuti CPNS dan PPPK.
Siapa tenaga honorer yang berpeluang menjadi ASN?
Kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi tes ASN (CPNS atau PPPK) ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.B/1511/M.SM/01/00/2022 per tanggal 22 Juli 2022.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) tersebut, berikut kriteria tenaga honorer yang boleh mengikuti tes CPNS lengkap dengan jadwalnya.
Kriteria tenaga honorer yang boleh ikut tes CPNS/berpeluang menjadi ASN
Status tenaga honorer berkategori II (THK-II) yang telah terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
Memperoleh honorarium (upah) dengan mekanisme pembayaran untuk instansi pusat langsung dari APBN dan untuk instansi daerah dari PBD. Namun ketentuan ini tak berlaku untuk tenaga honorer yang memperoleh honorarium lewat mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik perorangan maupun pihak ketiga.
Pengangkatan paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Sudah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 6 tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
Saat ini pemerintah baru mempersiapkan formasi khusus bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi.
Mengenai formasi khusus pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS buka pada penerimaan CPNS 2022/2023.
Lantas bagaimana dengan cara daftarnya?
Pemerintah belum menjelaskan mengenai mekanisme tenaga honorer yang diangkat jadi ASN.
Namun kemungkinan cara daftarnya sama dengan saat daft5ar CPNS pada umumnya yakni melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/
Jika sudah dibuka, nantinya Anda dapat memilih jenis formasi, instansi hingga pendidikan dan jabatan yang diinginkan.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Penuhi 14 Syarat Ini Agar Diangkat Jadi ASN PPPK 2022
Source | : | Grid Fame,Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar