GridFame.id – Cek syarat terbaru naik pesawat rute internasional per September 2022.
Pemerintah telah kembali memperbarui aturan syarat naik pesawat rute internasional.
Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar negeri cek kembali syarat dan dokumen yang diperlukan dalam syarat naik pesawat rute internasional yang baru.
Adapun ketentuan syarat terbaru naik pesawat ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) No.88 tahun 2022.
Pemberlakuan syarat terbaru naik pesawat rute internasional ini sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyabran virus Covid yang hingga kini masih ditetapkan sebagai pandemi global.
Syarat perjalanan rute internasional ini sudah mulai berlaku per 1 September 2022 lalu.
Dalam aturan yang baru disebutkan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di beberapa bandara internasional.
Setidaknya ada 15 bandaran internasional yang dimaksud sebagai entry point diantaranya; bandara Soekarno Hatta, bandara Juanda, bandara I Gusti Ngurah Rai, bandara hang Nadim, bandara Sam Ratulangi, bandara Zainuddin Abdul Madjiid.
Kemudian bandara Kualanamu, bandara Hasanuddin, bandara Yogyakarta, bandara Sultan Iskandar Muda, bandara Minangkabau, bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, badara Sultan Syarif, bandara Kertajati dan bandara Sentani.
Sementara itu terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi calon penumpang dalam syarat naik pesawat terbaru rute internasional.
Syarat terbaru naik pesawat rute internasional
Baca Juga: Begini Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Kelompok Ini Wajib PCR
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar