GridFame.id – Cek syarat terbaru naik pesawat rute internasional per September 2022.
Pemerintah telah kembali memperbarui aturan syarat naik pesawat rute internasional.
Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar negeri cek kembali syarat dan dokumen yang diperlukan dalam syarat naik pesawat rute internasional yang baru.
Adapun ketentuan syarat terbaru naik pesawat ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) No.88 tahun 2022.
Pemberlakuan syarat terbaru naik pesawat rute internasional ini sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyabran virus Covid yang hingga kini masih ditetapkan sebagai pandemi global.
Syarat perjalanan rute internasional ini sudah mulai berlaku per 1 September 2022 lalu.
Dalam aturan yang baru disebutkan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di beberapa bandara internasional.
Setidaknya ada 15 bandaran internasional yang dimaksud sebagai entry point diantaranya; bandara Soekarno Hatta, bandara Juanda, bandara I Gusti Ngurah Rai, bandara hang Nadim, bandara Sam Ratulangi, bandara Zainuddin Abdul Madjiid.
Kemudian bandara Kualanamu, bandara Hasanuddin, bandara Yogyakarta, bandara Sultan Iskandar Muda, bandara Minangkabau, bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, badara Sultan Syarif, bandara Kertajati dan bandara Sentani.
Sementara itu terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi calon penumpang dalam syarat naik pesawat terbaru rute internasional.
Syarat terbaru naik pesawat rute internasional
Baca Juga: Begini Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Kelompok Ini Wajib PCR
Adapun persyaratannya yakni WNI dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat booster melalui PeduliLindungi.
Namun aturan ini dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid.
Bagi mereka (calon penumpang) yang tidak bisa menerima vaksin dapat membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid.
Selanjutnya bagi WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Sedangkan bagi PPLN saat kedatangan di Indonesia juga diwajibkan membawa persyaratan seperti; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Pengecualian berlaku bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus atau PPLN telah selesai melaksanakan perawatan Covid-19.
Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, ssurat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku.
Itulah tadi beberapa persyaratan terbaru naik pesawat rute internasional per September 2022.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Covid Gratis
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar