GridFame.id - Cek besaran penghasilan tambahan guru PAUD hingga SMA/SMK sesuai regulasi UU Sisdiknas.
Banyak beredar kabar terkait gaji dan tunjangan profesi bagi guru yang sudah tidak ada lagi di RUU Sisdiknas.
Bahkan pembahasan tunjangan profesi gruu (TPG) menjadi polemik di kalangan pendidik.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menurut keterangan Kemdikbud dikarenakan mekanisme penghasilan yang layak bagi guru telah saat ini diatur dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kemdikbud menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan maka guru bisa lebih cepat mendapat penghasilan yang layak dan juga tambahan penghasilan guru.
Lebih lanjut, pemerintah dalam hal ini Kemdikbud juga tengah memikirkan nasib guru yang belum memiliki sertifikasi agar tetap memperoleh peningkatan penghasilan yang layak.
Ini juga merupakan salah satu strategi dari Kemdikbud untuk menyejahterakan para guru melalui pendapatan yang layak meski belum mengantongi sertifikasi.
Dalam RUU Sisdiknas, seluruh guru dari yang belum memiliki sertifikasi hingga guru PAUD telah diperhatikan kesejahteraannya oleh Kemdikbud.
Lantas berapa besaran penghasilan tambahan sesuai regulasi tersebut?
Seperti yang banyak terjadi, terdapat beberapa kasus guru di Indonesia yang sampai akhir karirnya belum memperoleh tambahan penghasilan yang layak.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar