GridFame.id - Cek besaran penghasilan tambahan guru PAUD hingga SMA/SMK sesuai regulasi UU Sisdiknas.
Banyak beredar kabar terkait gaji dan tunjangan profesi bagi guru yang sudah tidak ada lagi di RUU Sisdiknas.
Bahkan pembahasan tunjangan profesi gruu (TPG) menjadi polemik di kalangan pendidik.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menurut keterangan Kemdikbud dikarenakan mekanisme penghasilan yang layak bagi guru telah saat ini diatur dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kemdikbud menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan maka guru bisa lebih cepat mendapat penghasilan yang layak dan juga tambahan penghasilan guru.
Lebih lanjut, pemerintah dalam hal ini Kemdikbud juga tengah memikirkan nasib guru yang belum memiliki sertifikasi agar tetap memperoleh peningkatan penghasilan yang layak.
Ini juga merupakan salah satu strategi dari Kemdikbud untuk menyejahterakan para guru melalui pendapatan yang layak meski belum mengantongi sertifikasi.
Dalam RUU Sisdiknas, seluruh guru dari yang belum memiliki sertifikasi hingga guru PAUD telah diperhatikan kesejahteraannya oleh Kemdikbud.
Lantas berapa besaran penghasilan tambahan sesuai regulasi tersebut?
Seperti yang banyak terjadi, terdapat beberapa kasus guru di Indonesia yang sampai akhir karirnya belum memperoleh tambahan penghasilan yang layak.
Baca Juga: Segini Besaran Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas
Bahkan hingga waktu pensiun tidak mendapatkan tunjangan profesi karena belum diperolehnya sertifikasi yang dimaksud.
Kemdikbud menjelaskan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, maka sertifikasi hanya akan berlaku untuk calon guru baru saja.
Ini artinya bagi guru yang mengajar lama dan belum memiliki sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mendapat tambahan penghasilan dengan mengikuti UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Dengan begitu guru yang telah mengajar akan mendapat lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi terlebih dulu melalui PPG.
Sementara bagu guru ASN akan mendapatkan juga tunjangan profesional yang besarannya akan jauh lebih tinggi dari penghasilan yang diterimanya saat ini.
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas di Badan Legislasi DPR RU sejak 24 Agustus 2022.
Demikian pembahasan mengenai besaran yang akan didapat sesuai RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Tak Hanya Tunjangan Sertifikasi Ini 2 Tunjangan Lain yang Akan Diteruma Guru Pada TPG Triwulan II
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar