Petugas pos datang ke komunitas atau Perusahaan.
Diantar langsung ke rumah penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dengan begitu bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank BUMN/HIMBARA, maka bantuan sisbsidi upah akan ditransfer melalui Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri di mitra Pos Indonesia.
Lantas apa syarat untuk mengambil bantuan subsidi upah di Kantor Pos?
Beberapa syarat untuk mengambil bantuan subsidi upah antara lain pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dan aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
Begitupun dengan syarat inti yakni memiliki gaji di bawah Rp3.5 juta atau senilai upah minimum Kabupaten/Kota.
Misal seperti pekerja di DKI Jakarta dengan UMP Rp4.7 juta maka juga akan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).
Itulah tadi beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengambil bantuan subsidi upah di kantor pos.
Semoga membantu!
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar