Terdapat beberapa cara untuk kembali mengaktifkan status BPJS Kesehatan
1 Pertama, Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
2. Kedua, Anda juga dapat lapor ke Dinas Sosial (Dinsos) dengan membawa KIS PBI, Kartu Keluarga dan e-KTP.
Merujuk pada dokumen kependudukan, Dinsos selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re aktivitasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
Setalah direaktivasi, Anda dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu Anda sudah aktif.
Sebagai catatan, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silahkan membawa dokumen kependuudkan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses dan terdaftar di DTKS sesuai PP No.76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Demikian tadi beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cek! Begini Syarat Buat BPJS Kesehatan Untuk Pribadi
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar