GridFame.id – Mengaktifkan kembali kepesertaan KIS PBI BPJS Kesehatan terbaru 2022.
Merujuk pada laman resmi Kementerian Kesehatan, KIS PBI adalah bantuan jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diwajibkan pemerintah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara syarat penerima KIS PBI BPJS Kesehatan adalah mereka (WNI) yang memiliki NIK di Dukcapil dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepesertaan KIS PBI sendiri terhitung sejak didaftaran oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.
Berbeda dengan peserta yang lain penerima KIS PBI BPJS Kesehatan dibebaskan dari iuran bulanan.
Tanggungan iuran KIS PBI BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung dari pemerintah.
Oleh karenanya tidak semua masyarakat Indonesia bisa terdaftar menjadi anggota PBI BPJS Kesehatan.
Namun bagaimana jadinya jika kepesertaan KIS PBI BPJS Kesehatan tidak aktif?
Bagaimana prosedur mengaktifkannya kembali?
Bagi Anda yang ingin mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan yang tidak aktif dapat menyimak artikel ini hingga selesai.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Caranya Agar Bisa Digunakan Kembali
Terdapat beberapa cara untuk kembali mengaktifkan status BPJS Kesehatan
1 Pertama, Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
2. Kedua, Anda juga dapat lapor ke Dinas Sosial (Dinsos) dengan membawa KIS PBI, Kartu Keluarga dan e-KTP.
Merujuk pada dokumen kependudukan, Dinsos selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re aktivitasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
Setalah direaktivasi, Anda dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu Anda sudah aktif.
Sebagai catatan, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silahkan membawa dokumen kependuudkan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses dan terdaftar di DTKS sesuai PP No.76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Demikian tadi beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cek! Begini Syarat Buat BPJS Kesehatan Untuk Pribadi
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar