Baru nantinya kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan lewat Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kemenkes kepada BPJS Kesehatan.
Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri.
Atau mengajukan secara mandiri ke Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya.
Dengan menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan maka secara otomatis iuran setiap bulan akan full ditanggung oleh pemerintah.
Anda tak akan lagi pusing untuk memikirkan jumlah tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Urus SIM Bagaimana Jika Belum Punya?
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar