Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
Memiliki pengalaman sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis paling kurang 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
Tidak menjadi anggota atau pengurus pada organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca Juga: Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan Tenaga Honorer Jika Lolos Seleksi PPPK 2022
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama;
Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
Telah menyerahkan LHKPN tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar