GridFame.id – Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) buka rekrutmen PPPK 2022.
Adapun yang dibutuhkan yakni untuk mengisi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama (JF PKPN Ahli Utama).
Informasi mengenai pengadaan rekrutmen PPPK Kementerian BUMN disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama di Lingkungan Kementerian BUMN.
Merujuk informasi dari surat tersebut, disebutkan bahwa pendaftaran rekrutmen PPPK Kementerian BUMN dibuka hinga tanggal 21 September 2022 mendatang pukul 16.00 WIB.
Lantas apa saja syarat untuk mendaftar ?
Dikutip GridFame.id dari laman https://seleksi fpkpn.bumn.go.id/tulisan/2-Pengumuman_Seleksi berikut informasi lengkapnya.
Syarat administrasi PPPK Kementerian BUMN 2022
Warga Negara Indonesia (WNI);
Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
Berusia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun (lahir setelah tanggal 7 September 1958) pada saat mendaftar;
Berijazah paling rendah magister atau pascasarjana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan pendidikan;
Baca Juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Berikut Bocoran Jadwal Resminya
Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
Memiliki pengalaman sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis paling kurang 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
Tidak menjadi anggota atau pengurus pada organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca Juga: Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan Tenaga Honorer Jika Lolos Seleksi PPPK 2022
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama;
Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
Telah menyerahkan LHKPN tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
Sehat jasmani dan rohani;
Bebas Narkoba; dan
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara di Jakarta
Untuk mendaftar PPPK Kementerian BUMN Anda pertama harus mengakses laman http://seleksi jfpkpn.bumn.go.id.
Kemudian unggah seluruh dokumen persyaratan yang sudah berbentuj PDF dan JPG dan ukuran maksimal 10 mb.
Tab submit jika sudah berhasil melengkapi pendaftaran dan nantinya Anda dapat melihat pengumuman seleksi di laman Kementerian BUMN pada menu ‘PENGUMUMAN’.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Buka Kapan? Dokumen Ini Harus Disiapkan Dari Sekarang
**
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar