Jika Anda adalah salah satu orang yang sudah terlanjur terjebak dan keberataan dalam melunasi pinjaman berikut beberapa solusi yang disarankan OJK.
Pertama, Anda dapat segera melunasi pinjaman online yang sudah diajukan sebelumnya.
Jika memang belum mampu, lakukan restrukturisasi berupa penurunan bunga atau bisa juga dengan meperpanjang waktu pembayaran angsuran.
Kedua, yang menjadi catatan penting saat Anda mengalami gagal bayar adalah dengan tidak melakukan pinjaman baru untuk menutup utang yang lama.
Karena penerapan sistem ‘gali lubang tutup lubang’ hanya akan merugikan Anda sendiri di kemudian hari.
Ketiga, Anda bisa melakukan negosiasi dengan penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga pinjaman atau bunganya sehingga bisa memungkinkan untuk melunasinya.
Terakhir, Anda juga bisa membuat laporan kepada polisi jika memang mendapat perlakuan kurang menyenangkan dengan menyertakan nomor kontak pinjol tersebut.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Ini Dia Salah Satu Pinjol dengan Bunga Terendah, Apakah aplikasi JULO Legal?
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar