GridFame.id - Kemendikbud Ristek mengganti nama SNMPTN dan SBMPTN menjadi SNBP dan SNBT, simak juga aturan seleksi untuk tahun 2023.
Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023 resmi berganti nama dan berganti sistem.
Di tahun 2023, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Kemudian, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Selain itu, penyelenggara SNBP dan SNBT kini bukan ranah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melainkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
Pergantian ini, sesuai dengan Permendikbudristek No. 48 tahun 2022.
Bahkan akun resmi informasi seleksi masuk PTN pun, kini diarahkan ke laman resmi @snpmb_bp3.
Dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur, yakni:
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Seleksi secara mandiri oleh PTN
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 memiliki sejumlah komponen penilaian, yakni:
1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
Baca Juga: Ingin Transfer ke Bank Lain Tanpa Ada Biaya Admin? Ini 5 Aplikasi Transfer Uang yang Cepat dan Mudah
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar