Tes skolastik akan mengukur kemampuan siswa berdasarkan:
- Potensi kognitif.
- Penalaran matematika.
- Literasi dalam bahasa Indonesia.
- Literasi dalam bahasa Inggris.
Kemudian, pada Permendikbudristek No. 48 tahun 2022, pada pasal 6 ayat 3, SNBT tetap diselenggarakan beberapa kali dalam setahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali tes.
Pada pasal 7 ayat 2, PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Dengan catatan, tambahan persyaratan portofolio diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Pada skema baru, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial.
Setidaknya, ada empat hal yang mesti diumumkan PTN sebelum menggelar jalur mandiri yang telah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim seperti berikut ini:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas:
- Tes secara mandiri.
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
PTN wajib juga mengumunkan pada masyarakat, mengenai kuota, masa sanggah, dan lainnya:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Sementara itu, daya tampungnya maksimal sebesar 30 persen untuk PTN, sedangkan PTN-BH memiliki kuota maksimal 50 persen.
Baca Juga: Ini Dia Salah Satu Pinjol dengan Bunga Terendah, Apakah aplikasi JULO Legal?
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kemendikbud Ristek Ubah Nama SNMPTN-SBMPTN Jadi SNBP dan SNBT, Cek Aturan Seleksi untuk Tahun 2023
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar