GridFame.id - Kemendikbud Ristek mengganti nama SNMPTN dan SBMPTN menjadi SNBP dan SNBT, simak juga aturan seleksi untuk tahun 2023.
Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023 resmi berganti nama dan berganti sistem.
Di tahun 2023, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Kemudian, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Selain itu, penyelenggara SNBP dan SNBT kini bukan ranah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melainkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
Pergantian ini, sesuai dengan Permendikbudristek No. 48 tahun 2022.
Bahkan akun resmi informasi seleksi masuk PTN pun, kini diarahkan ke laman resmi @snpmb_bp3.
Dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur, yakni:
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Seleksi secara mandiri oleh PTN
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 memiliki sejumlah komponen penilaian, yakni:
1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
Baca Juga: Ingin Transfer ke Bank Lain Tanpa Ada Biaya Admin? Ini 5 Aplikasi Transfer Uang yang Cepat dan Mudah
2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat:
- Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung
- Prestasi atau Portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Artinya, pada poin 1 diterangkan bahwa semua nilai mata pelajaran menjadi penting karena bobotnya mencapai minimal 50 persen.
Dengan kata lain, siswa harus berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.
Sementara itu, pada poin 2, ada mata pelajaran pendukung yang juga perlu diperhatikan oleh siswa saat memilih prodi.
Apa itu mata pelajaran (mapel) pendukung?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNMPTN, mata pelajaran pendukung prodi merupakan mata pelajaran yang telah disesuaikan dengan prodi atau jurusan di perguruan tinggi.
Mapel pendukung terdapat dalam Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013.
Misalnya, bagi siswa yang sekolahnya menerapkan Kurikulum Merdeka dan ingin memilih jurusan Kedokteran, maka mata pelajaran pendukungnya adalah Biologi.
Untuk itu, siswa perlu berprestasi di semua mata pelajaran, khususnya biologi. Berbeda dengan siswa yang sekolahnya masih menggunakan Kurikulum 2013.
Di mana siswa dikelompokkan berdasarkan peminatan IPA, IPS, dan Bahasa, maka mata pelajaran pendukungnya memiliki ketentuan sendiri.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Indihome Lewat Gopay, Berapa Biaya Adminnya?
Contohnya, siswa peminatan IPS atau Bahasa yang lintas jurusan prodi ke IPA, seperti Prodi Kedokteran, maka harus memiliki nilai terbaik pada mata pelajaran pendukung, yakni Matematika.
Bagaimana jika siswa IPA lintas jurusan ke prodi IPS?
Jika siswa IPA ingin memilih Prodi Ekonomi, maka mata pelajaran pendukungnya adalah Matematika.
Meski begitu, PTN bisa menentukan besaran komposisi persentase komponen 1 dan 2.
Termasuk menentukan sejumlah syarat bagi prodi yang memang membutuhkan keahlian tertentu.
Bisa disimpulkan, pada SNBP 2023 atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, siswa bisa mengeksplor jurusan atau prodi yang diminati.
Namun, tetap harus memperhatian komponen penilaian dan ketentuan di masing-masing prodi PTN. Sementara, kuota untuk SNBP adalah minimal 20 persen.
Untuk daya tampung SNBT, minimal kuotanya sebesar 40 persen untuk setiap prodi PTN selain PTN Badan Hukum (PTN-BH).
Kuota pada PTN-BH ditetapkan minimal 30 persen bagi setiap prodi. Untuk soal SNBT, akan berupa penalaran, bukan hafalan.
Siswa tidak perlu khawatir, karena soal SNBT hampir sama dengan soal-soal Asesmen Nasional.
Di SNBT, siswa akan mengikuti Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Grab Motor Listrik Terbaru 2022 hingga Syarat yang Dibutuhkan
Tes skolastik akan mengukur kemampuan siswa berdasarkan:
- Potensi kognitif.
- Penalaran matematika.
- Literasi dalam bahasa Indonesia.
- Literasi dalam bahasa Inggris.
Kemudian, pada Permendikbudristek No. 48 tahun 2022, pada pasal 6 ayat 3, SNBT tetap diselenggarakan beberapa kali dalam setahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali tes.
Pada pasal 7 ayat 2, PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Dengan catatan, tambahan persyaratan portofolio diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Pada skema baru, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial.
Setidaknya, ada empat hal yang mesti diumumkan PTN sebelum menggelar jalur mandiri yang telah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim seperti berikut ini:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas:
- Tes secara mandiri.
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
PTN wajib juga mengumunkan pada masyarakat, mengenai kuota, masa sanggah, dan lainnya:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Sementara itu, daya tampungnya maksimal sebesar 30 persen untuk PTN, sedangkan PTN-BH memiliki kuota maksimal 50 persen.
Baca Juga: Ini Dia Salah Satu Pinjol dengan Bunga Terendah, Apakah aplikasi JULO Legal?
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kemendikbud Ristek Ubah Nama SNMPTN-SBMPTN Jadi SNBP dan SNBT, Cek Aturan Seleksi untuk Tahun 2023
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar