Karena pada dasarnya pinjol legal harus tunduk pada pengawasan dan ketentuan yang ditetapkan OJK.
Adapun OJK sendiri telah menetapkan bahwa Fintech Landung yang terdaftar wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia sehingga data nasabah relatif aman dan secara langsung bisa diawasi instansi yang berwenang.
Kedua, penting bagi Anda untuk tidak memiliki tunggakan angsuran pinjaman dari pinjol tersebut.
Tidak bisa dipungkiri satu hal yang biasa digunakan pinjol kepada nasabah yang gagal bayar adalah ancaman penyebaran data pribadi.
Meski penyebaran data tidak dibenarkan, namun tindakan ini masih sering digunakan agar nasabah gagal bayar segera membayar pinjaman.
Maka kembali ke kesadaran masing-masing nasabah untuk segera melunasi angsuran yang telah dipinjam ke pinjol.
Ketiga, Anda juga harus melakukan pengaturan akses izin aplikasi pinjaman online di smartphone dengan menonaktifkan semua akses izin termasuk izin kontak, kamera, lokasi, galeri, dan sebagainya.
Dengan cara tersebut Anda dapat mengurangi oknum pinjol untuk menyebarkan data pribadi lebih jauh saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Terlanjur Terjebak Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Simak Solusinya Berikut Ini
Source | : | YouTube,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar