Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol yang Ada Debt Collector Lapangan, Waspada Bakal Didatangi Jika Telat Bayar!
Secara ketentuan OJK, proses penagihan di P2P Lending, badan hukum kebanyakkan pinjol di Indonesia, diperbolehkan menagih selama 90 hari.
Tetapi, ada juga beberapa pinjol yang melakukan teror penagihan hingga berbulan-bulan lamanya.
Namun, apakah setelah 90 hari terlambat akan aman?
Di hari ke-91, perusahaan P2P Lending akan menyerahkan proses penagihan ke pihak ke-3. Bisa dalam bentuk kerjasama atau penjualan tagihan.
Itu lah sebabnya kadang para debitur mendapatkan tagihan dari petugas yang tidak dikenal atau perusahaan bukan tempat mengajukan pinjaman.
Lalu bagaimana cara menghindari agar tak diteror sampai di datangi dc lapangan?
Melansir dari Kompas.com, ini cara mengatasi teror dc pinjol
Baca Juga: Terkuak Begini Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Tolong Perhatikan
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar