GridFame.id -
Teror aplikasi pinjol memang sangat meresahkan.
Untuk para peminjam diusahakn berpikir dahulu jika ingin gunakan jasa pinjol.
Pasalnya, pinjol ini sama seperti hutang yang harus dilunasi.
Jika tidak, maka akan mendapatkan beberapa risiko yang dtanggung oleh anda.
Selain nama anda menjadi daftar hitam di BI, dc bakal terus meneror anda.
Teror tersebut biasanya datang secara beruntun dengan nomor yang berbeda-beda.
Dimana nomor-nomor tersebut, bakal terus menghubungi sang peminjam ataupun kontak penjamin.
Ada yang meminta melalui sms saja dengan mengancam menyebarkan data.
Tetapi, ada juga yang langsung melalui telpon dan meminta untuk dilunasi.
Nah kira-kira berapa lama ya para dc itu bakal terus meneror?
Untuk rentan waktu berapa lama dc akan meneror bergantung dari masing-masing kebijakan aplikasi.
Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol yang Ada Debt Collector Lapangan, Waspada Bakal Didatangi Jika Telat Bayar!
Secara ketentuan OJK, proses penagihan di P2P Lending, badan hukum kebanyakkan pinjol di Indonesia, diperbolehkan menagih selama 90 hari.
Tetapi, ada juga beberapa pinjol yang melakukan teror penagihan hingga berbulan-bulan lamanya.
Namun, apakah setelah 90 hari terlambat akan aman?
Di hari ke-91, perusahaan P2P Lending akan menyerahkan proses penagihan ke pihak ke-3. Bisa dalam bentuk kerjasama atau penjualan tagihan.
Itu lah sebabnya kadang para debitur mendapatkan tagihan dari petugas yang tidak dikenal atau perusahaan bukan tempat mengajukan pinjaman.
Lalu bagaimana cara menghindari agar tak diteror sampai di datangi dc lapangan?
Melansir dari Kompas.com, ini cara mengatasi teror dc pinjol
Baca Juga: Terkuak Begini Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Tolong Perhatikan
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar