Meski membawa kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan secara online, kemajuan teknologi ternyata dimanfaatkan para penipu untuk mengelabui korbannya.
Masyarakat yang belum atau kurang mendapatkan informasi resmi terkait perbankan, berisiko tinggi langsung percaya pada seseorang yang mengaku-aku dari pihak bank, misalnya.
Modus penipuan tersebut tak hanya dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya di bidang perbankan.
Namun juga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan instansi, perusahaan, pribadi melalui SMS, telepon, hingga jual-beli online.
Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadu jika menjadi korban penipuan online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat situs untuk mengecek rekening bank, yakni cekrekening.id. Situs ini difungsikan sebagai portal pengumpulan database rekening yang diduga terindikasi tindak pidana.
Lalu, ada situs yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia yakni Lapor.go.id.
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, untuk melaporkan penipuan yang menimpanya, masyarakat diimbau mengumpulkan seluruh bukti fisik hingga lunak.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara
Melapor dan mengecek rekening lewat CekRekening.id
Masyarakat bisa ikuti cara lapor penipuan online apabila menemukan bukti rekening pelaku.
1. Buka laman https://cekrekening.id pada browser.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar