GridFame.id - Maraknya kasus penipuan perbankan secara online seketika menjadi momok masyarakat.
Praktik penipuan yang menyasar nasabah perbankan semakin beragam modusnya.
Salah satu jenis penipuan yang marak terjadi pada industri perbankan ialah penipuan bermodus akun media sosial palsu.
Penipu mengincar data pribadi dan uang nasabah dengan cara berpura-pura sebagai pihak resmi perbankan.
Belakangan ini, praktik tersebut ramai dibicarakan setelah ditemukan adanya unggahan palsu yang menawarkan nasabah perbankan untuk menjadi nasabah prioritas.
Selain itu juga ada kasus berkedok potongan biaya admin saat transfer di beberapa bank tertentu.
Salah satunya BRI.
Untuk dapat terhindar dari praktik penipuan social engineering itu, nasabah diminta oleh perbankan untuk lebih berhati-hati terhadap data pribadi yang dimilikinya.
Padahal berhati-hati saja tidaklah cukup.
Nasabah juga diminta tidak menginformasikan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan pihak bank.
Jika terjadi penipuan, lakukan 3 cara ini untuk melaporkan pelaku.
Baca Juga: Cara Transfer Saldo Link Aja ke Rekening Bank, Segini Biaya Adminnya
Meski membawa kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan secara online, kemajuan teknologi ternyata dimanfaatkan para penipu untuk mengelabui korbannya.
Masyarakat yang belum atau kurang mendapatkan informasi resmi terkait perbankan, berisiko tinggi langsung percaya pada seseorang yang mengaku-aku dari pihak bank, misalnya.
Modus penipuan tersebut tak hanya dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya di bidang perbankan.
Namun juga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan instansi, perusahaan, pribadi melalui SMS, telepon, hingga jual-beli online.
Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadu jika menjadi korban penipuan online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat situs untuk mengecek rekening bank, yakni cekrekening.id. Situs ini difungsikan sebagai portal pengumpulan database rekening yang diduga terindikasi tindak pidana.
Lalu, ada situs yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia yakni Lapor.go.id.
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, untuk melaporkan penipuan yang menimpanya, masyarakat diimbau mengumpulkan seluruh bukti fisik hingga lunak.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara
Melapor dan mengecek rekening lewat CekRekening.id
Masyarakat bisa ikuti cara lapor penipuan online apabila menemukan bukti rekening pelaku.
1. Buka laman https://cekrekening.id pada browser.
2. Pilih menu Laporkan Sekarang di laman utama CekRekening.id
3. Isi data rekening.
4. Masukkan biodata terlapor.
5. Masukkan data diri pelapor.
6. Isi kronologi kejadian.
7. Unggah bukti-buktinya
8. Klik centang di kolom verifikasi.
9. Klik Submit.
10. Tunggu notifikasi laporan berhasil.
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Cabang Begini Cara Cetak Rekening Koran BCA Secara Online
Melaporkan penipuan lewat situs Lapor.go.id
1. Buka laman https://www.lapor.go.id pada browser.
2. Pilih kategori Pengaduan.
3. Masukkan judul pelaporan.
4. Masukkan nama akun penipu, kerugian, dan keterangan lain.
5. Masukkan tanggal kejadian.
6. Pilih lokasi kejadian.
7. Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan.
8. Masukkan kategori Tindak Pidana.
9.Unggah lampiran dalam ukuran maksimum 2 MB.
10. Masukkan kategori pengadu.
Baca Juga: Berikut Batas Minimal Transfer DANA ke Semua Rekening Bank
11. Klik Lapor!
12. Masukkan identitas diri.
13. Baca syarat dan ketentuan layanan.
14. Tunggu notifikasi laporan selesai.
Masyarakat bisa langsung melaporkan tindak penipuan ke bank yang dimilikinya. Caranya adalah menuju kantor cabang dan bertemu dengan Customer Service (CS) bank yang bersangkutan.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Gagal Transfer Saldo ShopeePay ke Rekening Bank
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di KompasTV dengan Judul "Biar Pelaku Kapok, Ini 3 Cara Laporkan Penipuan Perbankan Langsung ke Pemerintah"
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar