GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak fitur yang mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Fitur-fitur itupun disesuaikan dengan kondisi dan situasi setiap peserta dengan besaran iuran yang beragam.
Ada berbagai jenis kepesertaan yang disertai keuntungan serta kerugiannya.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian (JKM).
Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian bisa mengajukan klaim JKM dengan syarat tertentu.
Termasuk ketika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
JKM sendiri adalah jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Sebagai catatan, manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.
Bukan hanya memberikan manfaat segudang, besaran iuran JKM pun tidaklah besar.
Simak di sini manfaat ikut progran JKM dan besaran iurannya.
JKM merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
1. Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
2. Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
3. Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,
Santunan Beasiswa
- Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :
a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar