Bila Telat Bayar Segini Dendanya
Denda BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri yang terlambat membayar iuran per bulan. Peserta BPJS Kesehatan mandiri merupakan peserta jaminan perlindungan kesehatan yang iuran per bulannya dibayar mandiri atau tidak menjadi tanggungan pemerintah atupun perusahaan.
Diketahui, peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10. Jika terlambat, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan dan peserta bisa dikenakan denda.
Kriteria dikenai denda Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda. Melainkan, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.
Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Status tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.
Namun, apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda. “Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan. Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar