GridFame.id - Cara bayar iuran BPJS Kesehatan pakai OVO menjadi salah satu metode pembayaran yang memudahkan Anda melunasi tagihan tak perlu repot harus ke loket pembayaran.
OVO sendiri termasuk salah satu dompet digital yang banyak digunakan di Indonesia.
Kemudahan yang ditawarkan e-wallet ini tidak hanya saat akan melakukan transaksi pembayaran nontunai, tetapi juga dalam hal cara top up OVO.
Tak hanya mendapatkan kemudahan bertransaksi saat pembayaran, Anda juga mendapat kesempatan untuk mendapatkan loyalty rewards.
Loyalty rewards yang diperoleh pengguna OVO setiap bertransaksi di berbagai merchant rekanan OVO dan dapat digunakan kembali sebagai alat pembayaran di seluruh merchant rekanan OVO (1 OVO Point = Rp 1).
Jenis keanggotaan OVO sendiri yakni OVO Club dan Premier.
Untuk OVO Club saldo cash hingga Rp 2.000.000 sementara OVO Premier saldo cash hingga Rp 20.000.000.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai OVO
Dilansir dari laman resminya,OVO merupakan aplikasi pembayaran serba bisa, simpel, instan dan aman yang siap buat segala transaksi finansial.
Salah satu transaksi yang bisa menggunakan OVO yakni membayar iuran BPJS Kesehatan.
Ketika menggunakan aplikasi ini diharapkan pastikan koneksi internet Anda dalam keadaan baik atau stabil.
Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu sangat penting diperhatikan peserta.
Hal ini ini berguna untuk menghindari tagihan yang menumpuk dan tentu saja membebankan pengguna.
Kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri tidak dapat dinonaktifkan secara mandiri selain peserta dinyatakan meninggal dunia atau berpindah kewarganegaraan.
Maka dari itu iuran BPJS wajib dibayarkan secara rutin di berbagai kanal pembayaran, salah satunya menggunakan dompet digital Ovo.
Untuk selengkapnya berikut ini cara membayar iuran BPJS Kesehatan via Ovo.
Rincian pembayaran BPJS Kesehatan adalah:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000.
Pembayaran paling lambat dapat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Namun Tetap Bisa Mendapat Fasilitas Bagaimana Caranya?
Bila Telat Bayar Segini Dendanya
Denda BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri yang terlambat membayar iuran per bulan. Peserta BPJS Kesehatan mandiri merupakan peserta jaminan perlindungan kesehatan yang iuran per bulannya dibayar mandiri atau tidak menjadi tanggungan pemerintah atupun perusahaan.
Diketahui, peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10. Jika terlambat, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan dan peserta bisa dikenakan denda.
Kriteria dikenai denda Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda. Melainkan, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.
Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Status tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.
Namun, apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda. “Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan. Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
Sebagai contoh, ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran selama 20 bulan. Maka, saat status kepesertaannya diaktifkan kembali dan ia harus melakukan rawat inap, harus membayar denda sebesar: 5 persen dari tarif INAC-CBG atau tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosis dokter, dikali dengan 12 bulan, bukan 20 bulan.
Peserta tidak rawat inap Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tetapi tidak menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda. Hanya saja, sesuai Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan, status kepesertaannya akan diberhentikan sementara waktu.
"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis pasal tersebut.
Status nonaktif tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta melunasi tunggakan, baik oleh peserta sendiri maupun pihak lain atas nama peserta.
"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya," tulis Pasal 42 ayat (3b).
Bagi peserta yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa mengeceknya secara online, dikutip dari Kompas.com.
Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, dilansir dari Kompas.com:
1. Melalui SMS
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek jumlah iuran yang menunggak melalui SMS ke nomor 0877-7550-0400.
Berikut tata caranya:
Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan"
Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809" Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400
2. Melalui aplikasi Mobile JKN
Cek tunggakan BPJS kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobil JKN. Berikut caranya:
3. Melalui Chika
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN bisa diakses melalui beberapa aplikasi obrolan, seperti Facebook Messenger, WhatsApp, dan Telegram.
Layanan Chika melalui Facebook Messenger bisa diakses di laman facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
Sementara itu, Chika di aplikasi Telegram melalui @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via Chika:
Baca Juga: Menguak Apa yang Terjadi Jika Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar