GridFame.id - Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan, jumlah korban terus bertambah mulai dari yang luka-luka hingga meninggal.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca pertandingan Arema FC, selaku tuan rumah kontra Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, yang berakhir dengan skor 2-3, kemenangan untuk Persebaya.
Arema Indonesia melalui akun twitter @AremaFC mengumumkan data terbaru 182 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) pagi.
Korban meninggal akibat tragedi Kanjuruhan sudah mencapai 182 orang.
Padahal sebelumnya, pada pukul 05.00 WIB, Kompas TV melaporkan, 127 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.
Gubernur Jawa TImur, Khofifah Indah Parawansa telah menyampaikan belasungkawa melalui akun instagram resminya @khofifah.ip.
"Tidak hanya menjadi duka Jawa Timur, namun juga duka Indonesia dan duka dunia olahraga," tulis Khofifah.
Biaya Pengobatan Korban Kanjuruhan Ditanggung BPJS Kesehatan?
Bupati Malang, HM Sanusi meminta korban kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, supaya dirawat dengan baik.
"Baik yang tidak mempunyai identitas, karena sebagian ada yang tidak membawa identitas, saya perintahkan semua harus dirawat dengan baik," kata Sanusi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022), Sanusi meminta korban dirawat sampai sembuh total.
Lantas apakah biaya pengobatan para korban tragedi Kanjuruhan ini ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Apakah Ambulans Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya
Biaya perawatan sendiri akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Sanusi mengatakan, pihaknya sudah mengecek setiap rumah sakit yang menjadi tempat korban dirawat. Pihaknya memastikan bahwa biaya perawatan akan ditanggung Pemkab Malang.
"Kami sudah cek ke setiap rumah sakit tempat mereka dirawat, dan kami sudah sampaikan ke masing-masing kepala rumah sakit, Pemkab Malang akan menanggung biaya perawatannya," jelas Sanusi.
Sementara itu, sampai sejauh ini tercatat ada 180 suporter yang harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Mereka dirawat di antaranya di Rumah Sakit Wava Husada, RSUD Kanjuruhan, Teja Husada, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Kerusuhan dipicu oleh kekalahan Arema FC atas Persebaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, dikutip dari Kompas.com.
Kapolda Jawa Timur Irjen pol Nico Afinta mengkonfirmasi, mayoritas korban merupakan suporter Arema FC, Aremania.
Kemudian 180 orang dirawat di empat titik rumah sakit di Kabupaten Malang. Namun publik mengabarkan, sejumlah korban masih menunggu perawatan karena tempat kesehatan di sektiar Malang penuh.
Dalam unggahan yang dibagikan 15 jam lalu itu, Khofifah juga memberikan keterangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang akan fokus menangani korban.
"Penanganan di RS Saiful Anwar akan ditanggung oleh Pemprov Jawa Timur. Semua korban yang wafat dan luka berat akan mendapatkan santunan dari Pemprov Jatim," tulis Khofifah.
Baca Juga: Jumlah Korban Jiwa Kanjuruhan Malah Berkurang dari 174 Jadi 125, Kok Bisa? Begini Kata Kapolri
Terakhir ia mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyampaikan belasungkawa.
"Kami menyamapikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada seluruh korban dan keluarga," ucap Khofifah, dikutip dari Tribunnews.
Korban Tawuran Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dikutip dari Kompas.com.
Kendati begitu memang tidak disebutkan secara rinci apa saja jenis penyakit yang dimaksud dalam kriteria tersebut. Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
5. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
9. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga
11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
12. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
Baca Juga: Apa Saja yang Tidak Ter-Cover BPJS Kesehatan? Berikut Ini Kriterianya
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
14. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
15. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
20. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
21. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
Kapolri Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan
Mengutip dari Website Resmi Polri, Terkait Kejadian di Kanjuruhan yang memakan banyak korban jiwa dan korban luka-luka, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menjenguk korban luka-luka tragedi Kanjuruhan yang dirawat di RSUD Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kapolri menanyakan kepada tim medis kondisi pasien yang sedang dirawat.
Dokter lalu memaparkan beberapa kondisi pasien kepada Kapolri. Dokter menyampaikan beberapa pasien yang mengalami gejala ringan sudah boleh pulang.
"Dan 93 dari yang kita tangani sisa 11 orang. Kebanyakan ringan dan sedang. Ringannya kami pulangkan. Dari 93 itu sisa 11. 8 orang dirawat di IGD, 2 di ICU dan satu orang di ruang inap," jelas dokter tersebut, Minggu (2/10/2022).
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bayar Iuran, Apa Resikonya?
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar