GridFame.id - Salah satu pertanyaan yang ditanyakan para nasabah pinjol adalah sampai kapan debt collector akan menagih?
Ternyata debt collector punya batasan waktu menagih loh!
Jadi bagi Anda yang punya masalah diteror hingga dihampiri oleh debt collector harus tahu info yang satu ini.
Salah satu risiko galbay atau gagal bayar dan telat mengembalikan duit pinjaman adalah didatangi debt collector.
Biasanya, opsi debt collector adalah opsi terakhir jika debitur tidak kunjung membayar, bahkan memutus komunikasi.
Makanya sebelum mengetahui sampai kapan debt collector menagih hutang, seharusnya debitur sudah bisa mengembalikan pinjaman.
Inisiatif penagihan ini sah untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Namun, perlu diketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal itu berbeda.
Sebab, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI, peraturannya yaitu:
Peraturan OJK tentang penagihan debt collector adalah 90 hari.
Penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Baca Juga: Hindari Debt Collector, Begini Cara Lengkap Minta Keringanan Shopee Paylater Dijamin Diterima
Jadi kalau ada keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.
Namun setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau dianggap hangus.
Jika fintech ilegal, cara menagih utang pun akan cenderung kasar.
Sebab, tidak ada aturan pasti yang mereka patuhi.
Jadi bisa saja preman yang mereka sewa untuk menagih utang dengan cara meneror atau bahkan menggunakan penindasan.
Baca Juga: Simak Daftar Pinjol Langsung Cair Pakai KTP, Berizin dan Terdaftar OJK
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar