Jika pihak pinjol masih terus melakukan teror, Tongam kembali menyarankan segera melakukan pemblokiran.
Jika terjadi tindakan yang lebih jauh, seperti meneror anggota keluarga atau bahkan hingga datang ke kediaman penjamin yang tidak tahu apa-apa, sebaiknya lapor ke penegak hukum.
"Silakan dilaporkan ke polisi apabila sudah merugikan," ujar dia.
Menurut Tongam, pinjol ilegal selalu meminta untuk mengakses data dan semua kontak yang ada di kontak telepon peminjam.
Semua kontak akan dihubungi oleh pinjol ilegal pada saat peminjam tidak membayar tepat waktu.
"Oleh karena itu masyarakat diminta jangan mengakses fintech ilegal," kata Tongam.
Baca Juga: Hati-hari! Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-cirinya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar