GridFame.id - Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang, namun untuk mewujudkan hal tersebut ternyata tidaklah mudah.
Terkadang ketika ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih dipertimbangkan khawatir tak disetujui Bank.
Cara mengajukan KPR ada beberapa langkah dan persayaratan yang harus dipenuhi.
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.
Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Ada beberapa persyaratan dalam mengajukan KPR yang harus dilampirkan.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu pilihan pendanaan rumah yang paling diminati masyarakat Indonesia.
Opsi pendanaan untuk kepemilikan rumah dengan skema KPR biasanya dipilih lantaran kebutuhan untuk memiliki rumah sudah mendesak, namun dana untuk membeli atau membangun rumah belum sepenuhnya terkumpul.
Meski banyak bank menawarkan beragam produk KPR, masih banyak yang kebingungan dengan cara mengajukan KPR di bank sekaligus syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini syarat yang harus dilengkapi agar mendapat persetujuan Bank.
Syarat mengajukan KPR yang harus dilampirkan oleh calon nasabah:
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar