Dan begini cara mengajukan KPR:
Pilih dan Tentukan Rumah yang Diinginkan
Sebelum mengajukan KPR ke bank, Anda sebaiknya sudah memiliki rumah pilihan. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Bila membeli rumah dari developer, pastikan developer telah mempunyai izin-izin (izin peruntukan tanah: izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan telah disahkan), prasarana telah tersedia, kondisi tanah matangm sertifikat tanah minimal SHGB atay HGB induk atas nama developer, IMB Induk.
Membayar Booking Fee kepada Developer
Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget, khususnya jika Anda membeli rumah melalui developer. Saat Anda menemukan rumah yang cocok, maka Anda perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee.
Nah, besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Perlu diketahui, booking fee ini bukanlah Down Payment (DP) rumah. Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ingin Renovasi Rumah Subsidi? Boleh Kok, Ini 7 Aturannya Dari Pemerintah
Mengajukan KPR ke Bank
Setelah proses pemilihan rumah dan membayar uang booking, Anda siap untuk mengajukan KPR ke pihak bank. Anda bisa memilih produk KPR yang telah disediakan oleh bank, atau biasanya, pihak developer sudah menjadi partner dari pihak bank tertentu.
Untuk diketahui, agar bisa mengajukan KPR, total cicilan Anda maksimal 30 persen dari gaji yang diterima. Sementara untuk mengajukan KPR kebanyakan DP yang ditetapkan bank cukup besar. Bisa sampai 30 persen.
Kini, minimal 10-15 persen sesuai aturan Bank Indonesia (BI). Namun itu berlaku untuk rumah kedua dan seterusnya.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar