GridFame.id - Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang, namun untuk mewujudkan hal tersebut ternyata tidaklah mudah.
Terkadang ketika ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih dipertimbangkan khawatir tak disetujui Bank.
Cara mengajukan KPR ada beberapa langkah dan persayaratan yang harus dipenuhi.
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.
Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Ada beberapa persyaratan dalam mengajukan KPR yang harus dilampirkan.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu pilihan pendanaan rumah yang paling diminati masyarakat Indonesia.
Opsi pendanaan untuk kepemilikan rumah dengan skema KPR biasanya dipilih lantaran kebutuhan untuk memiliki rumah sudah mendesak, namun dana untuk membeli atau membangun rumah belum sepenuhnya terkumpul.
Meski banyak bank menawarkan beragam produk KPR, masih banyak yang kebingungan dengan cara mengajukan KPR di bank sekaligus syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini syarat yang harus dilengkapi agar mendapat persetujuan Bank.
Syarat mengajukan KPR yang harus dilampirkan oleh calon nasabah:
Dan begini cara mengajukan KPR:
Pilih dan Tentukan Rumah yang Diinginkan
Sebelum mengajukan KPR ke bank, Anda sebaiknya sudah memiliki rumah pilihan. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Bila membeli rumah dari developer, pastikan developer telah mempunyai izin-izin (izin peruntukan tanah: izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan telah disahkan), prasarana telah tersedia, kondisi tanah matangm sertifikat tanah minimal SHGB atay HGB induk atas nama developer, IMB Induk.
Membayar Booking Fee kepada Developer
Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget, khususnya jika Anda membeli rumah melalui developer. Saat Anda menemukan rumah yang cocok, maka Anda perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee.
Nah, besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Perlu diketahui, booking fee ini bukanlah Down Payment (DP) rumah. Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ingin Renovasi Rumah Subsidi? Boleh Kok, Ini 7 Aturannya Dari Pemerintah
Mengajukan KPR ke Bank
Setelah proses pemilihan rumah dan membayar uang booking, Anda siap untuk mengajukan KPR ke pihak bank. Anda bisa memilih produk KPR yang telah disediakan oleh bank, atau biasanya, pihak developer sudah menjadi partner dari pihak bank tertentu.
Untuk diketahui, agar bisa mengajukan KPR, total cicilan Anda maksimal 30 persen dari gaji yang diterima. Sementara untuk mengajukan KPR kebanyakan DP yang ditetapkan bank cukup besar. Bisa sampai 30 persen.
Kini, minimal 10-15 persen sesuai aturan Bank Indonesia (BI). Namun itu berlaku untuk rumah kedua dan seterusnya.
Jika kepemilikan rumah pertama, sudah ada aturan 0 persen alias dibebaskan, merujuk pada aturan BI sejak Agustus 2018. Jadi, Anda bisa ajukan KPR tanpa DP. Bila Anda tertarik mengajukan KPR tanpa DP, maka ketahui dan pertimbangkan dulu beberapa hal berikut ini, seperti dikutip dari Cermati.com.
Tips Ampuh Lolos KPR Tanpa DP Disetujui Bank
Pengajuan kredit rumah melalui skema KPR dengan DP saja diseleksi ketat oleh bank, apalagi tanpa uang muka. Pihak bank pasti akan selektif memilih debitur. Kalau mau lolos pengajuan KPR tanpa DP dan disetujui bank, ikuti tips ini:
Pastikan riwayat kredit Anda tidak bermasalah
Mau mengajukan KPR tanpa DP, sama saja dengan kartu kredit atau pinjaman lain. Bank akan menelusuri riwakat kredit atau skor kredit Anda yang dapat diakses lewat SLIK OJK atau sebelumnya BI Checking.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Dapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen
Pastikan Anda tidak punya masalah dengan riwayat kredit, seperti tunggakan utang, gagal bayar, ataupun kredit macet. Bila rapor kredit Anda merah atau buruk, bahkan masuk daftar blacklist BI, otomatis pengajuan KPR Anda bakal ditolak. Jadi, sebelum mengajukan KPR tanpa DP, lunasi dulu seluruh kewajiban utang atau kredit Anda yang lain.
Lakukan perhitungan dan siapkan keuangan
Membeli rumah, apalagi pakai utang, tidak seperti beli kacang goreng. Anda harus memperhitungkan dengan matang. Mulai dari harga rumah, tenor atau jangka waktu pembayaran, dan jumlah cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansial. Pastikan bahwa Anda sanggup membayar cicilan KPR tersebut.
Ingat, Anda akan mengambil KPR yang jangka waktunya bukan satu atau dua tahun. Tetapi bisa sampai 20 tahun. Jadi, perhitungkan dengan detail dan hindari melebihi ambang batas utang, yakni 30 persen dari gaji atau penghasilan sebulan. Semua itu diperhitungkan agar Anda tidak mengalami gagal bayar atau kredit macet yang akan merugikan Anda sendiri ke depannya.
Lengkapi persyaratannya
Hal lain yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR tanpa DP adalah kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan. Ini menjadi penentu utama disetujui atau tidaknya pengajuan KPR Anda. Pengajuan KPR tanpa DP sama dengan KPR pada umumnya. Harus mengisi formulir permohonan KPR, KTP pemohon, KTP suami atau istri, Kartu Keluarga (KK), surat nikah atau cerai, NPWP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, rekening koran, dan lainnya.
Cari pengembang terpercaya dan yang menawarkan promo
Sekarang ini kalau tidak hati-hati, bisa terjebak pada penipuan. Termasuk membeli rumah dari pengembang atau developer. Jadi belilah rumah dari pengembang yang terpercaya. Misalnya terdaftar sebagai anggota APERSI maupun REI, telusuri rekam jejaknya, dan lihat testimoni atau komentar dari pembeli yang lain.
Setelah itu, apakah pengembang tersebut sedang menawarkan promo. Contohnya diskon harga rumah, atau lainnya. Oleh karena itu, jangan terburu nafsu. Bandingkan antara satu pengembang dengan pengembang lainnya sebelum memutuskan, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Syarat Hingga Pengajuan KPR BTN 2022 Bisa Digunakan Beli Rumah Subsidi
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar