Namun kartu BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan selama 30 hari.
Artinya kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama 30 hari sejak APS atau pulang paksa tersebut.
Namun pada aturan yang sekarang, pasien rawat inap yang mengajukan pulang atas permintaan sendiri maka biaya tidak ditanggung oleh BPJS.
Meskipun dari awal sudah menempuh prosedur yang sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan yang berati bahwa pasien tersebut harus membayar biaya sendiri.
Sedangkan untuk status BPJS Kesehatan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun pasien butuhkan.
Adapun peraturan mengenai pembayaran sendiri biaya rumah sakit bagi asien pulang paksan termaktu dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 27 tahun 2014.
Sehingga jika Anda melakukan rawat inap, sebaiknya pikirkan lagi untuk mengajukan pulang atas permintaan sendiri.
Ini dilakukan tak lain untuk menghindari penetapan pembayaran rawat inap secara mandiri.
Semoga membantu!
Baca Juga: Begini Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat Shopee, Ada Sanksi Bila Telat Bayar! Jangan Sampai Nyesel
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar